KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak hanya sekedar memberikan ancaman kepada stasiun TV swasta yang belum beralih ke sistem digital atau analog switch off (ASO).
“Saya minta juga kepada Pak Menkopolhukam jangan hanya bisa mengancam karena hal seperti itu tidak ada ahli hukum, ini harus ada dasar hukumnya dan jelas,” kata Junico kepada wartawan, Senin 7 November 2022.
Menurutnya dengan masih adanya televisi swasta yang menggunakan sistem analog, maka akan banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mencontohkan kerugian masyarakat yang ada di Jabotabek.
“Saya rasa masyarakat Jabodetabek jadi dirugikan dan bingung tayangan di televisi yang lain nggak ada, tapi hanya ada MNC TV dan televisi swasta lainnya,” ujarnya.
Politikus PDIP ini berharap, Pemerintah bisa duduk bersama dengan penyelenggara tv swasta yang masih menggunakan sistem analog bisa mencari jalan tengah untuk segera beralih ke digital.
“Semoga ini segera diatasi semuanya mau duduk di satu meja, menyelesaikan dan menentukan kepentingan bersama,” harap nya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengancam akan memberikan sanksi bagi stasiun televisi yang masih melakukan siaran secara analog, setelah pemerintah menetapkan program analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11) pukul 00.00 WIB.
“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Sebelumnya terdapat tujuh stasiun televisi yang membandel, di antaranya RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Karena itu, Mahfud mengancam akan mencabut izin stasiun radio (ISR) kepada para stasiun TV tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa itu (ASO) adalah atas perintah undang-undang, sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi. Secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio atau ISR kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui kanal analog maka itu bisa dianggap ilegal,” tegas Mahfud.
Mahfud mengutarakan, ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union. Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
“Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah itu pun menjadi musyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” ujar Mahfud menandaskan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"