KONTEKS.CO.ID – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin tambang bagi orma keagamaan banyak mendapat penolakan.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWII) yang memberikan penolakan, kini penolakan disampakan oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
HKBP sebagai oramas keagamaan Protestan dengan tegas menolak untuk mengelola pertambangan.
Dalam Konfesi HKBP Tahun 1996, tertulis jelas bahwa tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup.
Lingkungan yang telah dieksploitasi manusia sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. Bahkan menjadi salah satu penyebab pemanasan bumi.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu 8 Juni 2024.
Robinson menyampaikan kalau pemerintah seharusnya membendung terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan bumi. Ini harus atasi dengan cepat dengan pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan dan green energi seperti solar energi dan wind energi.
“Kami menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” katanya.
Robinson kemudian mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Pemerintah memang telah menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan khusus kepada enam Ormas Keagamaan berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal dilakukan pemerintah Jokowi dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Baru Bara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Lahan tersebut bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"