KONTEKS.CO.ID – Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan untuk memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Menurut Kabag Pemberintaan KPK Ali Fikri, pemanggilan tidak hanya terhadap Bud Harto, tapi juga terhadap Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto, dan Irza Dwiputro Susilo dari pihak swasta.
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Budi Harto, Eka Setya Adrianto, Irza Dwiputro Susilo,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Ali Fikri, dirinya tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan terhadap seluruh saksi. Selain itu, belum diketahui secara pasti apa ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) terus dilakukan. KPK juga sudah menggelah kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR yang merupakan anak perusahan Hutama Karya pada Senin, 25 Maret 2024.
Sejumlah dokumen-dokemun yang terkait dengan perkara ini sudah disita penyidik KPK. Mulai dari data-data pengadaan yang diduga kuat melanggar hukum.
Hingga saat ini sudah ada tiga tersangka. Tapi KPK belum menyampaikan terkait kerugian negara dan konstruksi dari perkara ini.
Kasus ini terkait transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda yang terjadi pada 2018-2020. Mereka yang terlibat adalah pejabat Hutama Karya dan pimpinan dari PT Sanitarino Tangsel Jaya yang telah ditetapkan tersangka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"