KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia buka suara soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia kepala daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyatakan, Bawaslu pada dasarnya akan mengikuti seluruh aturan yang ada di undang-undang (UU).
“Kalau Putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya jadi dalam konteks ini tentu bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan,” kata kepada wartawan di Bali, Minggu, 2 Mei 2024.
Dia mengatakan, terkait dengan Putusan MA ini, KPU sebagai panitia penyelenggara Pemilu akan mensinkronisasi aturan di perundangan-undangan dengan aturan turunannya.
“Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diasopsi ke dalam PKPU tentang pencalonan,” katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu sampai saat ini masih menunggu proses yang akan dilakukan oleh KPU pasca MA mengubah aturan batas usia kepala daerah.
“Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"