KONTEKS.CO.ID – Jejak karier Febrie Adriansyah, Jampidsus yang tengah naik daun seusai kabar dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Febrie sendiri terketahui sedang menggarap sejumlah kasus korupsi kelas kakap. Salah satunya kasus izin tambang timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp270 triliun.
Jejak karier mengkilap Febrie Adriansyah terawali sebagai jaksa di Kejari Negeri Sungai Penuh, Jambi. Dan puncaknya, tanggal 6 Januari 2022 terlantik sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Awal karier di Kejari Negeri Sungai Penuh tak lepas dari tanah kelahiran dari pria kelahiran 19 Februari 1968 tersebut. Ia menghabiskan masa kecilnya di Jambi dan bahkan menuntaskan pendidikan dasar atau SD hingga perguruan tinggi di Jambi.
Jejak Karier Febrie Adriansyah: Mantan Kajati DKI
Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, selama lima bulan ia menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Tepatnya pada tanggal 29 Juli 2021.
Sebelum menempati posisi strategis di Ibu Kota, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Debutnya sebagai jaksa ia mulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, tahun 1996. Ia meninggalkan Kejari tanah kelahirannya dengan jabatan terakhir sebagai Kasi Intelijen.
Setelah itu, ia berpindah-pindah penempatan tugas. Febrie pernah berperan sebafai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Kasus Korupsi di Tangan Febrie Adriansyah
Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya yaitu, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk kasus Asuransi Jiwasraya, ia menjebloskan enam orang ke penjara. Yaitu, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang Jiwasraya alami sebesar Rp16,8 triliun.
Sementara pada kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang. Antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Lalu eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Di perkara itu, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Sementara pada korupsi fasilitas kredit PT BTN, Febrie menjebloskan 5 orang tersangka ke penjara. Masing-masing, Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"