KONTEKS.CO.ID – Artis ternama Deddy Desta Mahendra ikut dijadikan saksi dalam persidangan di Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk kasus dugaan pelanggaran etik dan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyampaikan, Desta dipastikan punya kaitan dengan peristiwa yang dialami anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda sebagai pengadu. Karena itu, dia dipanggil sebagai saksi.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim Asy’ari hadir langsung dalam sidang. Demikian juga dengan korban yang merupakan pengadu. Sidang digelar secara tertutup karena permintaan dari pengadu sendiri.
Sidang juga dihadiri Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat sebagai saksi ahli dalam sidang ini.
Terkait dengan Desta, Aristo memastikan kalau dirinya tidak mengetahui secara detail kenapa artis ternama itu ikut dijadikan sebagai saksi. Tentu ada keterkaitan dalam kasus ini.
“Saya enggak bisa lebih spesifik tentang itu ya. Kenapa mereka dipanggil. Intinya mereka memang terkait. Keywordsnya adalah terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan,” kata Aristo Pangaribuan.
Tapi dalam persidangan perdana itu, Desta memang tidak bisa hadir langsung. Untuk memastikan bahwa dirinya memiliki itikad baik, Desta diwakilkan Pemred NET TV, selaku penangungjawab.
“Diambilalih Pemred NET TV, selaku penanggungjawab acara itu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan pada Kamis, 23 Mei 2024.
Namun, Heddy tidak menjelaskan alasan diwakilkannya Desta oleh Pemred NET TV.
Terkait masalah ini, Aristo berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang telah diajukan.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa ada usaha kuat dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya. Selain itu juga memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya.
”Tujuannya adalah agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya,” kata Aristo.
Aristo mengapresiasi DKPP yang telah memproses kasus itu dengan cepat. Padahal banyak aduan dugaan pelanggaran etik lainnya.
Selain itu, upaya DKPP memanggil pihak-pihak lain yang ada di dalam aduan untuk menggali fakta lebih lanjut juga patut diapresiasi.
Dengan banyaknya kasus oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, harusnya yang bersangkutan dikenai sanksi diberhentikan sebagai ketua atau anggota KPU.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"