KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin terkait penerimaan fasilitas di Rutan Cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Azis diduga memberikan sejumlah uang ke salah satu tersangka dalam kasus pengutan liat di Rutan Cabang KPK.
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menyampaikan, Azis digali pengetahuannya terkait salah satu tersangka yang menjadi koordinator.
Dimana peran koordinator bertugas untuk mengumpulkan uang dari hasil pengutan liat dari paran tahanan yang berada di Ritan Cabang KPK.
Perlu publik ketahui, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Azis pada 8 Mei 2024. Namun, yang bersangkutan berhalangan untuk hasj memenuhi panggilan KPK.
Pun KPK tidak pernah menerima penjelasan dari Azis mengapa dirinya tidak mengindahkan panggilan KPK sebagai saksi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"