KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK mengamankan bukti dokumen dan elektronik dari sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penggeledahan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 5 November 2022.
Ali menjelaskan, ketiga lokasi yang dilakukan geledah itu merupakan rumah kediaman Lukas Enembe serta dua kantor perusahaan swasta di Jayapura.
Saat penggeledahan penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diyakini bisa menguatkan dugaan penyidik keterlibatan tersangka berkaitan dengan kasus ini.
Ali juga menjelaskan barang bukti yang diamankan juga akan dianalisa dan konfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam kasus itu.
“Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” ucap Ali.
Rombongan tim KPK dipimpin Firli Bahuri sambangi Lukas Enembe. Terdiri dari tim dokter hingga penyidik KPK.
KPK menegaskan sejak awal penetapan Lukas Enembe tersangka suap dan gratifikasi berdasar kecukupan dua alat bukti, bukan karena kepentingan politik tertentu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"