KONTEKS.CO.ID – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab santai ‘teriakan’ Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe. Hary Tanoe menilai kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) tidak memiliki landasan hukum yang pasti.
Hary Tanoe menjelaskan kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020. Dia mengaku terpaksa mematikan siaran TV analog namun akan melakukan gugatan kepada pemerintah. Apa kata Mahfud MD?
“Ya, silakan saja. Itu biasa,” kata Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di menghadiri diskusi ilmiah “Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan” di Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Mahfud MD mengatakan, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukan kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran televisi analog ke digital.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital),” kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
“Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujarnya.
Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi
“Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ucapnya.
Saat ini, Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"