KONTEKS.CO.ID – Kepolisian tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Sistem Cakra Presisi yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar dihentikan sementara.
“Kemarin kami sudah panggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan aplikasi (sistem) baru ini. Kesimpulannya untuk sementara sistem tersebut dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” kata Irjen Pol Aan di Jakarta, pada Kamis, 9 Mei 2024.
Dia menyampaikan bahwa dalam melakukan asesmen untuk mengumpulkan dan mengelola informasi dilakukan penetrasi test (pentest).
Adapun Pentest adalah proses menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi nyata.
“Pentest ini supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun,” ujarnya.
Jika hasil asesmen dan pentest dinyatakan lulus, hal tersebut baru akan diterapkan secara nasional di seluruh Polda di Indonesia.
“Tapi kalau tidak lulus asesmen dan pentest akan kami perbaiki lagi dan memastikan sistem yang diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia tak memberikan batas waktu kapan asesmen dan pentest tersebut bakal selesai dilaksanakan.
Pengiriman Melalui Pos Indonesia
Selama masa pengujian ini, pengiriman surat tilang masih berlaku cara lama, yakni melalui PT Pos Indonesia.
“Kapan waktunya Komisi TIK Polri yang bisa menentukan, mudah-mudahan tahun ini. Sehingga masyarakat ada kepastian,” ujarnya.
Sebelumnya terberitakan, Irjen Pol Aan menegaskan, pemberitahuan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp masih dalam sosialisasi.
Dengan demikian penggunaan aplikasi perpesanan instan tersebut belum pada tahap eksekusi.
Penegasan itu Aan Suhanan sampaikan menanggapi ramainya respons terkait kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkirim melalui pesan WhatsApp di masyarakat.
Menurut Kakorlantas, pemberitahuan sistem tilang ETLE melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu penerapannya perlu terlakukan assessment lebih lanjut.
“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih apa ya, sosialisasi. Ya kita akan melakukan dulu assessment serta penetrasi tes. Kita meyakinkan, memastikan itu aman,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, mengutip Kamis 9 Mei 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"