KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus untuk perolehan suara yang diperoleh dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang sengketa Pileg nomor registrasi 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, 3 Mei 2024.
Menurutnya, perolehan suara yang didapatkan PPP pada Pileg 2024 merupakan suara masyarakat.
Maka dari itu, jika suara yang diperoleh terkonversi menjadi kursi sebagai bentuk pengkhianatan kepada kedaulatan rakyat.
“Suara Pemohon yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah nyata menyakiti hati dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 atau Pileg 2024 sanagt tidak memberikan keadilan bagi PPP. Sehingga menyebabkan partai berlambang Ka’bah itu tidak lolos Parlemen.
“Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya.
PPP diketahui gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen. PPP pada Pileg 2024 hanya memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen.
Sementara itu memenuhi syarat ambang batas Parlemen PPP harus memperoleh 6.071.865. Sehingga, PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos Parlemen.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"