KONTEKS.CO.ID – Partai Buruh menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, partainya menerima putusan MK. Karena, itu perintah konstitusi.
“Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu, 1 Mei 2024.
Partai Buruh akan mendukung program dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang pro terhadap rakyat.
“Kami mendukung apa-apa program dari bapak Prabowo dan Gibran,” tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk deklarasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Kita pertimbangkan dukungan Partai Buruh buat beliau,” jelasnya.
“Kita mendukung pemerintahan yang baru yang terpilih secara konstitusional. Kan sudah dilakukan uji materi yang katanya curang,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"