KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 pagi ini.
Adapun presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang akan ditetapkan KPU yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa KPU juga mengundang masing-masing pasangan calon untuk hadir pada penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
“Ya diundang, ketiga paslon,” imbuhnya.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"