KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini berstatus tersangka.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Dia meminta kepada Gus Muhdlor untuk hadir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka. KPK, kata Ali, memilii kewajiban untuk meminta keterangan dari para pihak yang diperiksa.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotoingan insentif ASN di ligkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dari infromasi yang mendalam terkait kasus tersebut.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap kepada publik,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"