KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut untuk profesional dalam memberikan keputusan terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal tersebut Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan sampaikan dalam keterangannya kepada wartawan mengutip pada Minggu, 14 April 2024.
“Terkait dengan amar putusan tentunya MK dituntut menununjukan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi,” katanya.
Kata Atang, publik pastinya akan bertanya apakah MK hanya sebagai lembaga yang menjalankan Undang-Undang atau sebagai penjaga konstitusi.
“MK sebagai the guardian of constitution yang melekat pula sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka check and balances,” tuturnya.
Atang menerangkan, kekuasaan hakim melekat dengan fungsi kontrol. Maka dari itu, para hakim MK harus profesional saat mengambil keputusan dalam sidang PHPU.
“Apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"