KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menilai, saksi yang dihadirkan kubu 01 dan 03 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak berkualitas.
Hasyim memandang, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik untuk memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” katajya kepada wartawan di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.
Hasyim mengaku sudah memperlajari pemohonan dari para Pemohon. Kata Hasyim, gugatan dari para Pemohon tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara.
Padahal, lanjut Hasyim, yang menjadi subjek dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) adalah hasil pemilihan umum (Pemilu).
“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, dalil para Pemohon juga tidak memperkuat yang menjadi subjen gugatan. Sebab, kubu 01 dan 03 tidak ada yang mempermasalahan hasil Pemilu.
“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"