KONTEKS.CO.ID – Bantuan pangan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Hal itu Sri Mulyani sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5 April 2024.
Dia menjelaskan, fungsi Bapanas untuk menangani kerawanan pangan melalui pengelolaan penyaluran bantuan pangan.
Sasarannya masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu fungsi lain juga untuk stabilisasi harga.
Makanya, bantuan beras yang digulirkan pada tahun lalu bukan Perlinsos.
“Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi Perlinsos,” katanya depan majelis Hakim MK.
Menteri Keuangan itu menambahan, pada 2023, Bapanas memiliki anggaran Rp10,2 triliun.
Dari anggaran tersebut, tersalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Perum Bulog menjadi penyalurnya pada September, Oktober dan November 2023. Bantuan berupa beras 10 Kg kepada masing-masing KPM.
“Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan Bapanas diperlukan review BPKP untuk jamin akuntabiltias dari permohonan yang diajukan,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, anggaran Bapanas pada 2024 hanya sebesar Rp 6,71 triliun.
Angka ini turun 30 persen dari anggaran tahun sebelumnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"