KONTEKS.CO.ID – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dijerat sebagai tersangka tindak pindana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung RI.
“Sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Kamis, 4 April 2024.
Penetapan sebagai tersangka TPPU terhadap Harvey Moeis, tentu berkaitan dengan pemeriksaan Sandra Dewi yang diduga ikut menerima aliran dana dari suamianya itu.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan Sandra Dewi ada kaitan dengan sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir.
“Pemanggilan saksi SD dalam rangka meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir,” kata Kuntadi.
Sandra Dewi Masih Diperiksa
Sadra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sandra Dewi tiba di Kejagung RI Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB. Dia mengenakan baju berwarna putih.
Saat tiba, Sandra Dewi belum mau memberikan komentar. Dia hanya menebar senyum lebar sambil menunjukan love sign ke arah warta. Wajahnya terlihat lesu.
Sandra langsung memasuki ruang pemeriksaan dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
“Doain ya,” kata Sandra Dewi.
Kejagung telah menggeledah rumah Harvey Moeis pada Senin, 1 April 2024. Dalam penggeledahan disita mobil Roll Royce milik Sandra Dewi yang merupakan pemberian Harvey Moies.
Selain itu Kejagung juga menyita mobil Mini Cooper dari kediaman Harvey Moies di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Disita juga uang tunai sebesar Rp76 miliar serta logam mulia berupa 65 keping emas logam dengan total 1.062 gram.
Kejagung juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau setara 24,6 miliar. Ada juga uang tunai pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400.
Diketahui bahwa mobil Rolls-Royce itu diberikan Harvey untuk kado ulang tahun Sandra Dewi. Kejagung belum mengetahui secara jauh, tapi penyidik akan melakukan pendalaman untuk membuat terang perkara ini.
“Saya ngak terlalu jauh apa hadiah ulang tahun apa ngak, tapi sepanjag penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara perkara pokok, siapa saja bisa dipanggil, termasuk tadi istrinya,” katanya..***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"