KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut hanya stengah dari tuntutan Jaksa KPK.
Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Sedangkan Jaksa KPK yakin Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Jaksa KPK.
Jaksa tuntu Hasbi untuk membayar denda Rp miliar dan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim Toni.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 3.880.844.000.400 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Hal Meringankan Hasbi Hasan
Adapun hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Hasbi bersikap sopan dalam sidang. Selain itu, Hasbi juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan; Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Sedangkan hal memberatkan pada diri Hasbi adalah telah merusak kepercayaan masyarakat kepada MA.
Sebab, dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan; perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” pungkas hakim.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"