KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung memeriksa Robert Priantono Bonosusatya alias RBS terkait kasus mega korupsi tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT. Timah TBK tahun 2015-2022.
Penyidik menggali keterangan Robert dan juga kaitan dirinya dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk.
Operasional PT RBT berhenti setelah ada penggeledahan dari penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi, mengatakan kalau pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT.
“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024.
“Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apa yang bersangkutan sebagai BO, atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” katanya lagi.
Karena itu pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kaitan yang bersangkutan dalam kasus korupsi ini. Tentu tindakan tegas akan dilakukan bila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Maka kami melakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, kita tidak akan bisa bertindak,” katanya.
Terkait dengan kasus mega korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka. Dua dari mereka adalah crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kalau Robert Priantono Bonosusatya adalah penikmat utama dari mega korupsi ini.
Bonyamin menyebut, Robert juga sosok di balik Helena Lim dan Harvey Moeis. Dia diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
Karena itu, Bonyamin mendesak Jaksa Agung segera menetapkan Robert sebagai tersangka. Selain itu, harus dijerat dengan pasal pencucian uang atau TPPU.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"