KONTEKS.CO.ID – Ahli kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dari akademisi Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan menyoroti, KPU yang tetap menerima pendaftraran Gibran sebelum aturannya diubah.
Kata Ridwan, pada saat KPU menerima pendanfaran Gibran aturan mengenai batas usia belum diubah masih menggunakan PKPU 19/2023.
“Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” katanya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Maka dari itu, Ridwan menjelasakan, saat Giran mendaftarkan diri ke KPU umur ya belum memenuhi syarat,
“Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” ujarnya.
KPU Langgar Aturan Terima Pendaftaran Gibran
Sebelumnya, ahli dati kubu AMIN lainnya dari Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya mengakatan, KPU melanggar aturan soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presid (cawapres).
Kata Bambang, KPU belum mengganti aturan mengenai syarat pendaftaran calon presiden maupun calon wakil presiden saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres.
Apalagi, MK mengabulkan permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
KPU sebelumnya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden paling rendahnya 40 tahun.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku lagi karena sudah ada putusan MK terkait perubahan syarat umur. Anehnya, KPU tetap menerima pendaftran calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut.
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” katanya di sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"