KONTEKD.CO.ID – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menjadi UU DKJ. Dengan demikian, Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Namun ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk tersahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 Maret 2024.
Selain PKS, fraksi lainnya di DPR menyatakan setuju. Keberatan PKS tersebut sudah masuk dalam pembahasan di panitia kerja.
“Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di panja (panitia kerja) dan di Baleg (Badan Legislasi),” ujar Puan.
“Itu sudah menjadi masukan pandangan Fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak,” ujar Puan.
UU DKJ juga mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini juga teratur pada Bab IX Pasal 51.
Kemudian pada Pasal 55, teratur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan.
Soal Dewan Kawasan Aglomerasi sempat menjadi catatan oleh Fraksi NasDem. “Fraksi NasDem memberikan catatan khusus terhadap Dewan Kawasan Aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak teratur secara jelas dalam RUU DKJ ini,” ujar Charles.
“Maka terperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi,” katanya lagi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"