KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, Presiden Jokowi tidak melanggar netralitas karena membagikan bantuan sosial (bansos) bergambar Prabowo-Gibran.
Hal tersebut Bagja sampaikan menanggapi laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas Presiden Jokowi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain itu, Bagja menerangkan, berdasarkan temuan Bawaslu daerah saat Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Provinsi Banten terdapat spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Namun temuan tersebut ditindak lanjuti. Bawaslu juga sempat mendapatkan laporan terkait dengan peristiwa tersebut.
Namun berdasarkan pemeriksaan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya.
Anggota Bawaslu dua periode itu mengatakan, terkait temuan tersebut Bawaslu Provinsi Banten juga sudah memberikan hasil kajiannya.
“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"