KONTEKS.CO.ID – Akademisi dan Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkap kalau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Kontitusi (MK) yang diajukan kubu 01 dan 03 berpeluang untuk dikabulkan.
Pertimbangan utama bahwa gugatan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya bukti-bukti yang mampu mengungkap bahwa telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi,” ujar Ubedilah saat dihubungi pada Senin, 25 Maret 2024.
Menurut Ubedilah, gugatan yang berkaitan dengan angka atau kuantitatif perolehan suara justru sulit dikabulkan. Karena itu, gugatan justru memiliki peluang dikabulkan bila secara kualitatif yakni adanya kecurangan secara TSM.
Tentu harus disertai data-data temuan empiris, valid, dan dapat meyakinkan hakim MK. Meski kemungkinan ditolak juga tetap sama besar, karena faktor subjektif hakim akan muncul dalam sidang PHPU nanti.
“Kemungkinanya fifty-fifty karena faktor subyektif para hakim yang masih mungkin muncul,” ujarnya.
Sementara adanya politisi bantuan sosial (bansos) yang juga dijadikan bukti oleh tim hukum 01 dan 03, Ubedilah justru berpendapat bahwa bukti tersebut akan lebih kuat sebagai bukti dalam menggulirkan hak angket.
Gugatan TSM di MK mungkin lebih pas untuk menunjukkan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa (terstruktur).
Selain itu, bila ada bukti bahwa semua itu dilakukan dengan perencanaan (sistematis) dan terjadi dimana-mana yang lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif).
Timnas AMIN telah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Mereka meminta dilakukan pemilu ulang dengan mendiskkualifikasi Gibran Rakabuming yang dicalon dengan melanggar konsttitusi.
Kemudian TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tim ini meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan kemudian dilakukan pemilu ulang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"