KONTEKS.CO.ID – Mantan Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, diputuskan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran tidak profesional karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusan dalam sidang etik, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dikeluarkan karena dia terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional dan mencoreng institusi Polri karena melakukan perintangan penyidikan.
“Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksanaan sidang, komisi hakim putuskan secara kolektif kolegial, kelima hakim sidang etik. Dari sidang etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.
Seperti diketahui, sidang etik ini digelar sejak pagi pukul 08.00 WIB, dan selesai pada pukul 17.15 WIB. Sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022.
Tapi pelaksanaannya terus tertunda karena ada salah satu saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, dalam keadaan sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan memang telah berstatus sebagai terdakwa pada perkara obstruction of justice. Dia telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu, 19 Oktober 2022.***
Baca juga:
1. Ini Nama-nama Polisi Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
2. Polri Lima Besar Polisi Terbaik di Dunia
3. Program ‘Jumat Curhat’, Cara Polri Dengarkan Langsung Keluhan Warga
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"