KONTEKS.CO.ID – Vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib bagi jamaah umrah atau haji dari Indonesia. Informasi ini menganulir informasi sebelumnya yang menyebut syarat vaksin mencegah radang otak itu telah dicabut.
“Vaksin meningitis merupakan kewajiban bagi jamaah haji dari Indonesia,” tulisa keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dilansir Antara, Senin, 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, dan Menteri Agama Indonesia pekan lalu di Jakarta, terucap bahwa Arab Saudi mencabut persyaratan kesehatan bagi jamaah umrah Indonesia. Milsanya, syarat vaksin COVID-19 dan meningitis.
Tetapi pengumuman teranyar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, hanya vaksin COVID-19 saja yang tak diwajibkan lagi bagi jamaah umrah. Sedangkan vaksin meningitis masih harus dilakukan jamaah umrah Indonesia.
“Kami memastikan jamaah haji yang berasal dari Republik Indonesia harus mendapatkan vaksin meningitis sebelum ke Tanah Suci,” tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Untuk diketahui, saat mengunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah mengatakan ada beberapa kemudahan yang ditawarkan bagi jamaah umrah Indonesia.
Di antaranya, Arab Saudi menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan; masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari 30 hari; visa umrah bisa mengunjungi seluruh wilayah Saudi; dan tidak menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"