KONTEKS.CO.ID – Aksi boikot sejumlah negara-negara dunia sebagai bentuk penolakan atas pembunuhan massal Israel terhadap Palestina. Untuk mendukung langkah boikot, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap seluruh kurma dari Israel. Ini daftar 30 merek Kurma Israel yang diharamkan MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam di Tanah Air agar tidak membeli kurma produk pertanian Israel buat keperluan Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim mengimbau kepada para distributor atau penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.
“Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” kata Sudarnoto di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat pekan lalu.
Namun MUI tidak pernah menerbitkan daftar produk konsumsi yang patut boikot karena terkait dengan gerakan Zionisme dan Israel.
Terkait daftar produk yang mendukung atau terkait dengan Zionisme dan Israel, Sudarnoto mendorong kepada semua pihak untuk aktif melakukan riset terhadap hal itu.
Berikut 30 Merek Kurma dari Israel yang Diharamkan MUI
1. Carmel Agrexco
2. Hadiklaim
3. Jordan River
4. King Solomon
5. Rapunzel
6. Shams
7. Bomaja
8. Desert Diamond
9. Delilah
10. Urban Platter
11. Star Dates
12. Sincerely Nuts
13. Edeka
14. Anna and Sarah
15. Galilee
16. Ventura
17. Nava Fresh
18. Food to Live
19. Mehadrin
20. Red Sea
21. Shah Co
22. King of Dates
23. Karsten Farms
24. La Palma
25. Tamara Barhi
26. Fancy Medjoul
27. Premium Medjoul
28. Kalahari
29. Royal Treasure
30. Waitrose.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"