KONTEKS.CO.ID – Pemerintah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Rancangan PP itu mengatur kalau personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil. Sebaliknya, sipil juga bisa menduduki jabatan di TNI-Polri.
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, aspek substansi dalam aturan manajemen ASN tersebut telah terpenuhi secara penuh. Penerbitan ditarget pada akhir April 2024.
Sementara proses seleksi ASN ini akan dilakukan secara ketat, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi terkait.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta,” ungkap Anas dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2024.Â
Seleksi akan dilakukan secara ketat ini sehingga akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri termasuk ASN terbaik.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya.
Azwar Anas ikut menyoroti upaya pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan platform digital dengan fokus pada manajemen ASN.
Platform ini akan menjadi wadah bagi ASN untuk mendapatkan layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
Anas menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib memanfaatkan Platform Digital Manajemen ASN ini untuk mendapatkan layanan tanpa harus secara offline.
Sebelum mencapai tahap final, Kementerian PANRB telah melibatkan pakar dan akademisi untuk memberikan masukan terhadap RPP ini.
PANRBÂ juga akan meminta masukan ke Komisi II DPR untuk memastikan hasil aturannya berkualitas dan implementatif RPP ini di lapangan.
“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan,” ujar Anas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"