KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Senin tanggal 31 Oktober, sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, agenda pemeriksaan saksi,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin 31 Oktober 2022.
Ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Mereka adalah ART Ferdy Sambo di Duren Tiga, Saguling dan Bangka yakni Susi, Sartini dan Rojiah.
Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, lanjut dia, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau kodir dan sekuriti komplek bernama Marjuki.
Jaksa juga bakal menghadirkan aide de camp (ADC) alias ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq dan supir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"