KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024
Adapun dalam laporan tersebut berisikan total transaksi yang diterima dan dikeluarkan peserta Pemilu selama masa kampanye.
LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.
Proses pembukuan LPPDK dimulai sejak penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa kampanye.
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan total penerimaan dana kampanye Pilpres 2024 sebesar Rp49.341.955.140 (Rp49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp49.340.397.060 (Rp49,3 miliar).
Kedua, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp208.206.048.243 (Rp208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp207.576.558.270 (Rp208,5 miliar).
Terakhir, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md melaporkan total penyerimaan dana kampanye sebesar Rp506.894.823.260 (Rp506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp506.892.847.566 (Rp506,89 miliar).
Lantas dapat dipastikan, Ganjar-Mahfud merupakan paslon dengan dana kampanye terbesar dari kedua paslon lainnya.
KPU menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.
KPU Terima Laporan Dana Kampanye
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.
Oleh karena itu, proses laporan dana kampanye peserta pemilu selama masa kampanye dapat disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara dan paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
“Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta pemilu,” ungkapnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"