KONTEKS.CO.ID – Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harli Muin layangkan protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebelum KPU melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Harli meminta tanggapan dari KPU soal pihaknya yang tolak penggunaan Sirekap pada rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Harli memandang, Sirekap memiliki beberapa fungsi diantaranya; sebagai informasi, sarana advokasi, dan sarana pendidikan.
“Kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu,” katanya dalam rapat pleno rakapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU, Kamis, 29 Februari 2024.
Harli menuturkan, fungsi Sirekap untuk sarana pendidikan jangan sampai ditafsirkan pemilih sebagai informasi yang tidak benar atau keliru, karena banyak permasalahan dalam sistem tersebut.
Sementara, Harli menilai fungsi Sirekap untuk advokasi atau pembela diri. Persoalannya, jika Sirekap bermasalah, informasi yang disampaikan secara otomatis juga tidak bisa dibenarkan.
“Kalau informasi itu salah, bisa salah semua,” katanya.
Sebab, saat ini masyarakat memantuan penghitungan suara pada Pemilu Serentak dan Pilpres 2024 melalui Sirekap yang dinilai bermasalah.
Maka dari itu, kata Harli, PDIP tidak setuju jika Sirekap digunakan dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu (Sirekap). Informasi yang namanya KW-KW. Jadi, harus kualitas yang nomor satu, begitu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"