KONTEKS.CO.ID – Â Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah alasan kenapa dirinya memberi penganugerahan jenderal bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Saat menemui wartawan usai penyematkan, Jokowi menyampaikan kembali bahwa penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan terhadap Prabowo sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Â
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.
Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama. Mulai Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
“Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi.
Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini dilakukan pada dua tahun yang lalu.
Jokowi mengatakan pemberian anugerah itu juga telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"