KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyampaikan bahwa gugutan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan melalui hak angket sebagai jalur politik, dapat dilakukan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.
Dua jalur resmi tersebut bisa dilakukan, dan apa saja nanti hasil yang akan dicapai. Proses tersebut akan dapat mendidik bangsa agar lebih taat hukum dan konstitusi.
“Ya, dua-duanya dilakukan, apa pun hasilnya. Yah, untuk mendidik bangsa ini agar ke depannya lebih taat hukum dan konstitusi,” ujar Mahfud memanggapi pertayaan netizen pada Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Mahfud MD, kecurangan yang kasat mata dan akan dibuktikan di MK bisa saja menjadi lebih buruk lagi.
Berapa angka masif kecurangan itu, sangat penting untuk menunjukkan bukti bahwa cara-cara itu dilakukan dengan tekad bahwa demokrasi Indonesia harus bermartabat.
Saat ditanya berapa persentase minimal yang dapat dilayani untuk dua cara yang saat ini mungkin dapat ditempuh. Cara angket maupun cara hukum dengan mengajukan gugatan di MK, Mahfud memastikan bahwa khusus untuk kecurangan Terstruktur, Sistematif, dan Masif (TSM) hanya perlu pembuktian saja.
“Untuk angket adalah kualitatif, tak pakai prosentasi karena tak menghitung hasil pemilu melainkan menilai implementasi UU dalam kebijakan Pemerintah,” katanya.
“Untuk jalur hukum: kalau menghitung angka harus membuktikan angka secara signifikan, misalnya dari kemenangan 54% ada kesalahan angka yg menyebabkan menjadi di bawah 50%. Kalau gugatan (permohonan) untuk kecurangan Terstruktur, Sistematif, dan Masif, tak perlu prosesntase asal bisa membuktikan,” katanya lagi.
Kemudian ada pertanyaan lagi dari netizen kepada Mahfud MD, tentang MKMK yang memutuskan Anwar melanggar etik berat, yang menyebutkan bahwa Anwar Usman mengizinkan membuka ruang intervensi dari pihak luar. Bagaimana mengetahui pihak luar ini.
“Ini bisa dibaca putusan MKMK sendiri. Atau bisa ditanyan kepada MKMK. Tapi di luar soal siapanya itu, MKMK telah memutus secara sah dan meyakinkan bahwa terjadi palanggaran etika secara berat,” katanya.
Menurut Mahfud MD, pembuktian untuk membongkar kisruh Pemilu 2024 memang harus diperketat. Terutama soal bukti-bukti, dan jangan sampai hanya menunjukkan bukti yang mentah.
Karena itu, syarat yang berkaitan dengan terstruktur harus dibuktikan ada rantai institui yang bekerja, kemudian sistematis tentu soal langkahnya berkaitan dengan pola yang sama, dan massif adalah terkait akibatnya, bukan angka nominal, melainkan kelompok masyarakat yang dikualifikasi.
“Waktunya di batasi 14 hari sidang pemeriksaan karena ini menyangkut kalender konstitusi. Jika tidak dibatasi waktunya, bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"