KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyampaikan ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Melalui jalur resmi lewat Mahkamah Konstitusi, dan jalur politik melalui hak angket.
Dalam dialog 60 menit dengan netizen melalui Twitter atau X milik pribadinya @mohmafudmd, disampaikan bahwa jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Sementara melalui angket di DPR, tentu tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden Jokowi, termasuk impeachment. Namun ini tergantung pada konfigurasi politiknya.
Mahfud menegaskan bahwa jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.
“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud pada Senin, 26 Februari 2024.
Diakui Mahfud MD, bahwa dirinya sebagai pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum.
“Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol. Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?” ujar Mahfud MD.
Netizen mulai bertanya, dan ada yang menanyakan karena banyak pihak yang takut dengan Prabowo bila jadi Presiden, dan tidak senang dengan Jokowi yang kemudian memunculkan ide pamakzulan.
Mahfud MD kemudian diminta untuk mengakui kekalahan, dan kembali bertarung lima tahun lagi dengan paslon yang berbeda.
Terkait hal ini, Mahfud MD menyampaikan bahwa jalur hukum yang adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK. Lagi-lagi asal ada bukti yang valid dan signifikan.
“Bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK,” katanya.
Sementara adresat angket adalah Presiden Jokowi karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu, namun bukan hasil pemilu.
“Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” katanya lagi.
Pendukungan Hak Angket 295 Kursi:
- PDIP 128 kursi
- Nasdem 59 kursi
- PKB 58 kursi
- PKS 50 kursi
Penolak Hak Angket 261 Kursi:
- Golkar 85 kursi
- Gerindra 78 kursi
- Demokrat 54 kursi
- PAN 44 kursi
Belum Bersikap:
- PPP 19 kursi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"