KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, menyebut jika permasalahan dalam proses Pemilu sebaiknya dilaporkan kepada DKPP RI atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan penyelesian permasalahan Pemilu, kata Syarief Hasan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun saluran yang dapatkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemuli dapat melaporkannya kepada Bawaslu. Di sisi lain, jika ada permasalahan terkait hasil Pemilu, masyarakat dapat mengajukan sengketa di MK.
“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 25 Februari 2024.
Politisi Partai Demokrat itu memandang, alangkah baiknya jika terdapat persoalan-persoalan mengenai tahapan proses Pemilu bisa diselesaikan melalui mekanisme sistem hukum yang berlaku.
Syarief Hasan juga buka suara soal usulan hak angket untuk mengusut kecurangan Pilpres 2024. Dia memandang usulan terus hanya akan menimbulkan kegaduhan politik.
Kata Syarief Hasan, hak angket hanya menjadi ajang bagi para elite politik untuk menunjukkan kekuatan yang dimiliknya di DPR RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak patut untuk dilakukan. Dia mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses Pemilu yang saat ini masih terus berjalan.
“Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"