KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh kapolsek, kapolres, dan kapolda di seluruh Indonesia membuat program ‘Jumat Curhat’.
Program ‘Jumat Curhat’ itu merupakan bagian dari 10 program unggulan sebagai Quick Wins Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
Ini merupakan program periodik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan mulai 1 November sampai 10 Desember 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, terdapat enam kegiatan yang difokuskan.
Mulai dari tersedianya pengaduan dan pelaporan dengan pemanfaatan Hotline 110 dan melalui Whatsapp Satwil dan wajib disosialisasikan serta wajib direspons.
Kemudian, memasang standar pelayanan publik (alur pelayanan dan harga), meningkatkan IKM (indeks kepuasan masyarakat), pengawasan terhadap pelayanan publik oleh Kasatwil, dan survei oleh pihak eksternal terkait dengan harapan publik terhadap Polri.
Program ‘Jumat Curhat’ itu dapat digelar di sejumlah tempat, di tempat umum hingga di warung kopi atau tempat umum untuk mendengar curhatan warga.
Targetnya, setiap ‘Jumat Curhat’ minimal selesai satu permasalahan saat itu juga.
Selain itu, ada juga pos polisi keliling yang akan berpindah-pindah di satu wilayah hukum setiap harinya.
Dalam ‘Jumat Curhat’, masyarakat bisa melaporkan persoalan apa saja ke pos polisi keliling dan tidak perlu datang ke polsek atau polres.
Di Jawa Barat, program ‘Jumat Curhat’ itu digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, melalui program tersebut pihaknya bisa mengetahui kondisi masyarakat di lapangan yang kemudian menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian.
Dari masyarakat, banyak yang mengeluhkan soal peredaran minuman keras, khususnya di wilayah Kecamatan Soreang.
“Warga masyarakat banyak mengeluhkan terkait dengan minuman keras ilegal berjenis tuak,” kata Kusworo.
Keluhan itu pun langsung ditindaklanjuti. Kusworo langsung memerintahkan personelnya untuk mengecek kondisi di lapangan, terutama peredaran minuman keras yang bisa meresahkan masyarakat.
Selain itu, ada beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana masih ada masyarakat yang menganggap jika SIM berlaku seumur hidup.
Kata Kurworo, selain mendengarkan aspirasi, kegiatan ‘Jumat Curhat’ juga bisa menjembatani pihak kepolisian dalam mengedukasi masyarakat.
Kusworo mengatakan, program ‘Jumat Curhat’ akan dilakukan secara rutin setiap hari Jumat ke depannya.
Pihaknya akan menyediakan waktu selama satu hingga dua jam untuk mendengarkan keluhan masyarakat.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” kata Kusworo.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"