KONTEKS.CO.ID – Pemilu ulang tengah aktivis demokrasi gaungnya. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan hingga saat ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sepengetahuannya UU Pemilu hanya menyebut adanya pelanggaran pemilu. Tak ada pasal yang menyebut kecurangan pemilu sebagai jalan pemilu ulang.
“Untuk saat ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (membatalkan pemilu),” ungkap Rahmat Bagja, mengutip Sabtu 24 Februari 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pada ratusan tempat pemungutan suara (TPS).
Rahmat menegaskan, pembatalan Pemilu 2024 bergantung padda temuan-temuan di lapangan yang hingga saat ini masih Bawaslu lakukan.
“Tapi di titik ini, apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kriteria kolakfit yang harus terpenuhi persyaratannya. Antara lain, memengaruhi hasil.
“Ini yang kemudian apakah bisa terbuktikan. Itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu,” katanya lagi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"