KONTEKS.CO.ID – Kecurangan Pemilu 2024 terbahas di sini. Perkumpulan Relawan Ganjar-Mahfud menyoroti kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 dengan merilis “Petisi Brawijaya”.
Mereka juga mengkritik putusan MK yang melenggangkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Para relawan menyebut adanya dugaan kecurangan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga pelaksanaan perhitungan prolehan suara.
Menurut Perkumpulan Relawan Ganjar-Mahfud, proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah terjadi melalui rekayasa hukum.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Ini merupakan upaya menghianati Konstitusi sekaligus tidakan yang sangat memalukan.
“Hal ini secara nyata nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 18 Februari 2024.
Kemudian, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto KPU terima langsung tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU yang mensyaratkan usia 40 tahun merupakan pelanggaran oleh KPU.
“Ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU ternyatakan bersalah,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menilai, hukum telah tergunakan sebagai instrumen politik yakni untuk menyandera tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu.
Hal ini adalah tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Sekaligus merusak sistem politik di Indonesia.
“Presiden yang bersikaf cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia,” ungkap Haposan Situmorang.
“Dan turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun sebelum pemilu berlangsung,” sambungnya.
Lebih lanjut, dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu juga berlangsung secara terstruktur, masif dan sistematis. Sehingga mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu.
“Sungguh-sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan,” tandasnya.
Pernyataan Sikap Kecurangan Pemilu “Petisi Brawijaya”:
- Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.
- Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pilpres tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
- Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count. Sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
- Meminta Bawaslu memproses secara hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
- Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02; pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Sekadar informasi tambahan, relawan Ganjar-Mahfud akan menggelar aksi dengan titik kumpul di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin 19 Februari 2024. Mereka rencananya akan melakukan long march menuju gedung Bawaslu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"