KONTEKS.CO.ID – Noken, sebuah tas tradisional terbuat dari anyaman serat kayu, telah lama menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Papua. Namun, dalam konteks pemilihan umum, istilah “noken” merujuk pada suatu sistem unik pemungutan suara yang hanya ada di sejumlah wilayah Papua.
Apa itu Sistem Noken?
Sistem noken atau sistem ikat, merupakan pemungutan suara yang dilakukan melalui kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Papua, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada dua jenis sistem noken di Papua, yaitu noken big man dan noken gantung.
Noken big man adalah penyaluran hak suara yang diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat.
Setelah warga melakukan musyawarah untuk memilih calon. Lalu, ketua adat akan menyalurkan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara kolektif sesuai dengan kesepakatan warga.
Sedangkan noken gantung, pemungutan suara menggunakan tas noken sebagai alternatif kotak suara karena sulitnya pendistribuasian ke daerah-daerah terpencil.
Mengapa Pakai Sistem Ikat?
Ada tiga faktor utama yang mendorong penggunaan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua.
Pertama adalah faktor geografis sehingga sulit mendistribusikan logistik pemilu karena medan yang sulit di pedalaman Papua.
Faktor kedua adalah sumber daya manusia (SDM). Sebagian besar masyarakat di pegunungan belum terlalu memahami proses dan tujuan pemilu, sehingga mereka perlu arahan melalui proses musyawarah bersama.
Terakhir adalah faktor sosial budaya. Masyarakat di pedalaman Papua memiliki sistem politik tradisional di mana keputusan berdasarkan musyawarah bersama.
Penerapan Sistem Ikat di Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 66/2024, terdapat beberapa hal terkait mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara menggunakan noken.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyediakan noken sebagai kotak suara pada hari pemilihan umum. Namun, kelompok pemilih juga dapat membawa noken sendiri.
Sehari sebelum pemungutan suara, kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menentukan calon wakil rakyat bersama dengan ketua adat.
Kepala suku/ketua akan memimpin proses ini bersama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS yang sama.
Pada hari pemungutan suara, petugas KPPS akan mencatat identitas kepala suku, peran kepala suku, jumlah kelompok yang ia wakili, dan detail pelaksanaan musyawarah.
Kemudian, kepala suku akan menyerahkan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih.
Meskipun sistem noken menerapkan metode pemberian suara yang berbeda, penghitungan suara tetap mengikuti mekanisme yang berlaku secara nasional. Para petugas KPPS tetap bertanggung jawab untuk menghitung dan mengisi formulir penghitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah wilayah yang akan menggunakan sistem noken dalam Pemilu 2024. Daftar lengkap wilayah-wilayah tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"