KONTEKS.CO.ID – Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat wajib untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Sebelum melakukan pencoblosan, Anda wajib mengetahui tata caranya.
Berikut adalah tata cara menyoblos dalam Pemilihan Umum 2024, berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1. Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
2. Pastikan membawa membawa surat undangan atau Formulir Pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat datang ke TPS.
3. Saat tiba di TPS, isi daftar hadir dan serahkan surat undangan dan KTP kepada petugas KPPS
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS
5. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara ke petugas KPPSÂ
6. Pastikan Anda mendapatkan 5 surat suara yaitu capres/cawapres (abu-abu), DPRD Kabupate/Kota (hijau). DPRD Provinsi (biru). DPR RI (kuning), DPD RI (merah).
7. Jika sudah sesuai, masuk ke bilik suara
8. Coblos masing-masing surat suara, dengan ketentuan berikut :
–Â Capres/Cawapres : Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul
–Â DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota : Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota
–Â DPD : Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
9. Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Datangi petugas KPPS lalu celupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"