KONTEKS.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pada Pemilu kali ini akan memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Tahukah kamu bahwa penyelenggaraan Pemilu beberapa tahun terakhir dilaksanakan setiap hari rabu?
Sejak Pemilu tahun 2014 pemungutan suara selalu dilakukan pada hari Rabu. Pada Pemilu 2014 Pemilu Legislatif dilaksanakan pada hari Rabu, 9 April 2014, dan Pemilihan Presiden pada hari Rabu 9 Juli 2014. Sedangkan pada Pemilu 2019 diadakan pada hari Rabu, 17 April 2019.
Pemilihan hari Rabu sebagai hari pemungutan suara bukanlah kebetulan semata melainkan ada pertimbangan lain untuk memaksimalkan proses Pemilu.
Alasan Pemilu Dilaksanakan Pada Hari Rabu
Menurut Mantan Ketua KPU, Arief Budiman pemilihan hari Rabu bertujuan agar pemilu tidak terlalu dekat dengan akhir pekan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
Selain hari Rabu, Pemilu sebelumnya juga sempat dilaksanakan pada hari Senin, Rabu atau Kamis.
Pada Pemilu tahun 1999 pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, 7 Juni 1999, dengan tingkat partisipasi mencapai 92,7 persen. Namun, pada Pileg 2004 dan Pilpres 2004, partisipasi pemilih menurun secara signifikan.
Melihat tren penurunan partisipasi pemilih saat pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, pada Pemilu 2009, hari pemungutan suara digeser menjadi hari Kamis. Namun, perubahan ini tidak berdampak signifikan pada partisipasi pemilih.
Mantan Ketua KPU, Arief Budiman juga menjelaskan bahwa penentuan hari pemungutan suara selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.
Meskipun hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, masih ada sebagian masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan libur tersebut untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sebagian pemilih justru memilih untuk berwisata daripada memilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak optimal,” ujar Arief.
Dia juga menjelaskan perjalanan sejarah pemilihan hari pemungutan suara dari Senin, Kamis, hingga Rabu. Pada Pemilu 1999, misalnya, pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, 7 Juni 1999, dengan tingkat partisipasi mencapai 92,7 persen. Namun, pada Pileg 2004 dan Pilpres 2004, partisipasi pemilih menurun secara signifikan.
Pada kepengurusan KPU periode 2012-2017 menemukan bahwa pemilih cenderung memanfaatkan libur akhir pekan yang panjang jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin. Hal ini menyebabkan mereka lebih memilih untuk berlibur daripada memilih di TPS.
Lalu saat pemungutan suara dilakukan pada hari Kamis, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk mengajukan cuti pada hari Jumat.
Sehingga saat ini pemungutan suara pada hari Rabu menjadi pilihan terbaik untuk memaksimalkan jumalh pemilih dalam pemilu 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"