KONTEKS.CO.ID – Hari libur nasional resmi untuk tahun 2024 telah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres No 8 Tahun 2024.
Keputusan hari libur nasional resmi Presiden Jokowi teken atau tandatangani pada 29 Januari 2024.
Merujuk ketetapan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024, berikut ini 16 hari libur yang berlaku secara nasional.
16 Hari Libur Nasional Resmi di Tahun 2024:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Haf,i Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan harus bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Kepres ini.
Dalam diktum lainnya teratur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, tertetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"