KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan jika Jokowi ingin berkampanye disarankan untuk mengajukan cuti kepada Presiden.
“Dia kan mengajukan cuti, iya (mengajukan cuti kepada dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” katanya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jumat, 26 Januari 2024.
Hasyim menyampaikan pejabat negara termasuk presiden dan menteri wajib mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden,” jelasnya.
Lalu, kata Hasyim, presiden nantinya akan memberikan surat terkait izin cuti para menteri yang akan ikut kampanye.
“Kemudian presiden memberikan surat izin, dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye,” katanya.
Hasyim menambahkan surat izin cuti yang diberikan presiden akan informasikan kepada KPU RI selaku penyelenggara Pemilu.
“Surat izin yang diterbitkan presid itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"