KONTEKS.CO.ID – Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan kekuasan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024.
Desakan hak interpelasi dan hak angket disampaikan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang tergabung dari Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Bivitri Susanti yang mewakili CALS meminta dilakukan invistigasi atas pernyataan Presiden Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Jokowi menyampaikan kalau presiden boleh kampanye dan memihak.
“Kami mendesak, DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024,” ujar Bivitri dalam keterangan pers mewakil CALS.
Bivitri mengingatkan kembali bahwa pejabat publik tidak seharusnya berlindung di balik pasal-pasal yang mengesampingkan etik. Baik Presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota dan pejabat publik lainnya.
Bila pejabat publik memutuskan ingin berkampanye atau menjadi tim sukses harus mundur karena dinilai jauh lebih etis.
“Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hari ini,” katanya.
Karena itu, Bivitri meminta Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan baik terkait dugaan kecurangan pemilu.
“Kami mendesak, Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum,” ujar Bivitri.
Bivitri juga meminta Mahkamah Konstitusi mulai menelaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti.
“Dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini,” kata Bivitri.
Jokowi juga diminta untuk mencabut pernyataannya tentang presiden boleh kampanye dan memihak karena melanggar kepatutan. Karena terkait dengan tindakan dan ucapannya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"