KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merasa terkejut bahwa masih ada 20 ribu masyarakat adat yang hidup di hutan Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa memilih.
Kata Mahfud MD masalahnya justru sederhana, hanya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang tinggal di hutan Kaltim dianggap bukan masyarakat adat karena tinggal di hutan negara. Karena itu, mereka tidak bisa memiliki KTP.
“Sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan Kalimantan Timur itu, 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP, kenapa? Karena katanya dia menghuni hutan negara, kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun ada di situ,” ujar Mahfud MD.
Hal ini disampaikan Mahfud MD untuk menjawab pertanyaan bagaimana strategi untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat, mengingat banyak kebijakan agraria sering tanpa persetujuan masyarakat adat dan merampas wilayah mereka.
Menurut Mahfud, harusnya memang tidak ada satupun masyarakat yang tertinggal. Karena itu, penertiban birokrasi pemerintah dan aparat hukum perlu dilakukan. Masih banyak mereka yang tidak mau melaksanakan aturan tersebut.
“Empat hari lalu, ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi, KPK mengatakan itu banyak tuh izin-izin tambang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung, tidak dilaksanakan sampai 1 tahun setengah,” kata Mahfud.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"