KONTEKS.CO.ID – Pakat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan permintaan pemakzulan Jokowi merupakan gerakan inkonstitusional.
Dia menjelaskan permintaan pemakzulan Jokowi sangat mustahil untuk bisa dilakukan dengan kurun waktu 1 bulan sebelum pencoblosan.
Dia menerangkan proses pemakzulan Presiden membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena harus melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.
“Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 14 Januari 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, jika alasan pemakzulan Presiden tidak memenuhi syarat dianggap sebagai gerakan inkonstitusional.
“Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” jelas Yusril.
Dia menambahkan bahwa untuk pemakzulan Presiden membutuhkan waktu sekiranya enam bulan.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan damai. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"