KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar pantauan Bharada E telah tiba di PN Jaksel dengak pengawalan ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengenakan rompi tahanan merah dan tangan terborgol, Bharada E langsung masuk ke ruang sel PN Jaksel.
Hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan Ibunda Brigadir J dan kerabat lainnya akan mengungkapkan kejanggalan atau ancaman yang diterima anaknya sebelum tewas ditembak oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di Jakarta. Mereka tiba dari Jambi, Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 Wib,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny saat dihubungi, Selasa (25/10).
Syarief menjelaskan keluarga almarhum Brigadir J berjumlah 8 orang ditambah Kamaruddin Simanjuntak dan beberapa orang lainnya, siap menjadi saksi kasus yang mencoreng nama baik korps Kepolisian
“Ibu, anaknya, kekasih Brigadir J dan kerabat dekat almarhum,” beber Syarief.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"