KONTEKS.CO.ID – Polemik surat suara simulasi yang hanya tertara dua pasangan calon (paslon) harus ditindak lanjuti oleh KPU RI.
Analis politik Citra Institute, Efriza mengatakan, KPU RI harus segera mengambil langkah agar polemik tersebut tidak berkepanjangan.
“Permasalahan ini harus segera diperbaiki oleh KPU agar tidak terulang kembali,” kata Efriza kepada KONTEKS.CO.ID, Jumat, 5 Januari 2024.
Dia menilai, polemik tersebut menunjukkan ketidaknetralan KPU terhadap proses Pemilu yang sedang berlangsung .
“Kejadian ini menunjukkan ketidaknetralan dalam proses Pemilu,” kata Efriza.
Dia menerangkan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu. Maka dari itu, KPU tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam proses Pemilu ini
“Bukan lembaga pembentuk persepsi publik untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” kata Efriza.
Dia menegaskan kejadian atau kesalahan tersebut tidak boleh terulang kembali
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang ini menambahkan bahwa KPU harus bersikap adil kepada seluruh peserta Pemilu.
“Terwujudnya legitimasi rakyat yang dapat dipercaya diawali dari proses Pemilu yang imparsial dan fair,” tutup Efriza. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"