KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih bolak balik di Kepolisian dan Kejaksaan. Berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berkas perkara Filri Bahuri terkait dugaan pemerasan pada Syarul Yasin Limpo (SYL) masih diteliti.
Kombes Ade Safri membenarkan hal tersebut kepada wartawan saat dihubungi pada Rabu, 3 Januari 2024. Menurutnya, perkembangan kasus ini akan segera disampaikan kepada publik melalui media. Tentu setelah berkas perkara itu dikirimkan kembali ke Kejati.
Berkas perkara Firli Bahuri yang teregistrasi dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023, memang dikembalikan lagi pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 28 Desember 2023.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan telah pengembalian berkas kepada Polda Metro Jaya telah disertakan dengan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil. Diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
“Tentu harus dilengkapi pihak Kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, dia juga ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi.
Saat ini Polda Metro Jaya sedang berupaya untuk membongkar perkara lain terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Firli Bahuri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"