KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.Â
Setelah keputusan tersebut diteken Presiden Jokowi, ada empat nama yang kemungkinan dapat diajukan kepada DPR sebagai pengganti Firli Bahuri.
Pengajuan nama-nama tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bahwa Presiden dapat mengajukan calon ke DPR bila terjadi kekosongan Pimpinan KPK.
Calon yang dapat diajukan adalah calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR saat pemilihan calon. Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Berikut profil empat nama calon Pimpinan KPK yang dapat diajukan Presiden Jokowi:
- Sigit Danang Joyo
Sigit Danang Joyo merupakan Pimpinan KPK yang memperolah 19 suara di Komisi III DPR pada 2019. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur 1.
- Luthi Jayadi Kurniawan
Luthi Jayadi Kurniawan memperolah 7 suara di Komisi III DPR. Dia merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Dia adalah aktivis antikorupsi di Malang Corupption Watch.
- Nyoman Wara
Nyoman Wara tidak mendapat suara di Komisi III DPR. Saat ini dia adalah Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia sempat diajukan sebagai pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK. Tapi saat itu dia tidak perpilih.
- Roby Arya Brata
Roby Arya Brata juga tidak mendapat suara di Komisi III DPR. Dia saat ini adalah Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Saat ini dia merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"